spp ls adalah. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna. spp ls adalah

 
Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh Penggunaspp ls adalah  13

en yang diterbitkan oleh PPK sebagai dasar penerbitan SPM-LS dalam rangka pembayaran tagihan kepada pihak ketiga dan/ atau Bendahara n Ufil . Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan. SPP Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-TU adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan tambahan uang persediaan guna melaksanakan kegiatan SKPD yang bersifat mendesak dan tidak dapat digunakan untuk pembayaran langsung dan uang persediaan. SPP-LS dikelompokkan menjadi: SPP-LS Gaji dan Tunjangan SPP-LS Barang dan Jasa SPP-LS Belanja Bunga, Hibah, Bantuan dan Tak Terduga, serta pengeluaran pembiayaan 3. Ringkasan SPP-LS 3. Surat Perintah Membayar (SPM) merupakan dokumen yang dibuat oleh. 2 dan bisa diartikan bahwa SPP adalah. selanjutnya disebut SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat pembuat komitmen, dalam rangka pembayaran tagihan kepada pener1ma hak/ bendahara pengeluaran. Rincian SPP-LS 4. SPM Pembayaran Langsung (LS) Kontraktual : Sesuai Pasal 36 PMK 190/PMK. (NPD) adalah surat permohonan dana untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang diajukan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kepada Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA). Surat Perintah Membayar Langsung, yang selanjutnya disingkat SPM-LS, adalah SPM langsung kepada Bendahara Pengeluaran atau Penerima Hak yang. 45. Daftar Rekening Penerima. 12. kemenperin. menerbitkan SPP-LS dilengkapi dengan dokumen lain yang terdiri dari: 1. BAB VI PEI. Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, yang selanjutnya disingkat SPP-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, yang berisi permintaan pembayaran uang. Pengaturan mekanisme pembayaran adalah sebagai berikut: a. Perbarui perangkat lunak Anda yang seharusnya benar-benar membuka SPP adalah file gambar Serif Photoplus. 2. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya. 9. Uraian. SPP Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung oleh pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu dan dokumennya disiapkanUntuk membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS. adalah kepala daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan. SP2D ini spesifik, dengan maksud satu SP2D hanya dibuat untuk satu SPM. . Pasal 6 (1) PPKD menyerahkan SPM-LS kepada Kuasa BUD untuk. Surat Penolakan Penerbitan (SPP) diberikan beserta SPP tidak lengkap kepada24. SPP-LS, adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran. SPP Langsung (SPP-LS) SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaraan untuk permintaan pembayaran langsung atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya disiapkan oleh PPTK. Syaratnya antara lain bahwa pengeluaran yang diminta tidak melebihi pagu. 36. SPM-LS (Surat Perintah Membayar Langsung) SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak /. 40. Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran. 24. 05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN. 20. 14. SPP Langsung yang selajutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran. 26. Lapangan Banteng Timur No. 28. 2. Langsung (LS) 71 Gambar 5. SPM-LS ke Bendahara (Honor Rutin Bulanan) 231 - Non BASTDasar hukum pembayaran SPM LS Kontraktual dengan retensi adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 145/PMK. dan SPP-LS, Jelaskan pengertian masing- Dipergunakan untuk • SPP-LS dikelompokkan menjadi: masing SPP tersebut!selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran. Surat Perintah Membayar Langsung, yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah SPM langsung kepada Bendahara Pengeluaran atau Penerima Hak yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk atas dasar kontrak kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya. SPM-LS adalah surat perintah membayar yang diterbitkan oleh PPSPM kepada pihak ketiga atas dasar perikatan atau surat keputusan. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan. 052012; b. 38. SPP-GU adalah uang persediaan yang digunakan untuk mengganti UP yang sudah terpakai. 14. V. Pasal 6 (1) PPKD menyerahkan SPM-LS kepada Kuasa BUD untuk. 54 Tahun 2010 adalah APBN dan APBD, sehingga tata cara untuk melakukan pembayaran atas pengadaan barang dan jasa mengikuti ketentuan yang mengatur pencairan alokasi dana yang bersumber dari APBN dan APBD. (SPP-LS). SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran. Copy SPM dan SP2D sebelum koreksi; 3. selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerimaan, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu yang SPP (UP,TU,,GU,LS) Uang SPM(UP, TU, GU, LS) SP2D. 35. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM -LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari13. PPSPM melakukan pengujian SPP-LS dan menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) paling lambat 5 hari kerja setelah dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar dari PPK; dan2. i. disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara. ringkasan SPP-LS; 3. Lampiran SPP-LS Pengadaan barang/jasa 1) Pembayaran SPP-LS Uang Muka dengan bukti perjanjian SPK/Kontrak mencakup : a) Nomor Pokok Wajib Pajak; b) Nomor Rekening Bank Penyedia Barang/Jasa pada Bank Umum; Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak. 15. disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara. Surat Perintah Membayar. PPTK Dalam kegiatan ini, PPTK mempunyai tugas : Mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses pengajuan SPP-LS. d periode berjalanuntuk mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP-LS dan SPP-TU. disingkat SPP-LS untuk pembayaran gaji dan tunjangan adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran gaji dan tunjangan dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu. 11 SPP Langsung untuk pengadaan Barang dan Jasa yang selanjutnya disingkat SPP-LS untuk pengadaan Barang dan Jasa adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran atau bendahara pengeluaran pembantu untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja38. Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPP-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi30. 19. Mekanisme pembayaran tagihan atas beban APBN dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui mekanisme langsung (LS) dan mekanisme Uang Persediaan (UP). 19-26). disebut SPP-GUP Nihil, adalah dokumen permintaan pembayaran yang dibuat/diterbitkan oleh PPK yang digunakan sebagai pertanggungjawaban atas penggunaan TUP dan UP pada tahun anggaran dan akhir tahun anggaran. 3. SPP Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-TU adalah dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk permintaan tambahan Uang Persediaan guna melaksanakan kegiatan SKPD yang bersifat mendesak dan tidak dapat digunakan untuk pembayaran Langsung dan Uang Persediaan. SPM. 3. 1945. (4) Dalam hal dokumen . Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA Dasar hukum pembayaran SPM LS Kontraktual dengan retensi adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 145/PMK. SPM-GU: Rp 3 juta; SPM-TU: Rp 4 juta; SPM-LS Rp 5 juta. disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara. Permintaan Pembayaran berupa SPP Langsung (SPP-LS). Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. 19. SPP Langsung yang selanjutnya. jdih. 000,- dan dibangun selama 2 tahun. Surat Perintah Membayar Langsung, yang selanjutnya disingkat SPM-LS, adalah SPM langsung kepada Bendahara Pengeluaran atau Penerima Hak yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk atas dasar kontrak kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya. sebagaimana . Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka pembayaran tagihanSPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara. SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM. Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihakketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan dan waktu. Ringkasan SPP-LS 19. SPP/SPM dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. SPP Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluara,n untuk pennintaan pembayaran langsung kepacla pihak ketiga alas dasar ])e1janjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dan pembayaran gaji denga. Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP -LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara peng eluaran. Artikel ini akan membahas pengertian Belanja Langsung (LS) dalam BLUD dan bagaimana mekanismenya. 64. Surat permintaan pembayaran langsung selanjutnya disebut SPP-LS adalah uang yang dapat dicairkan oleh bendahara desa untuk pembayaran gaji, tunjangan dan pihak ketiga yang penerimanyaselanjutnya disebut SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran. JENIS SPP SAKTI. SPM-LS Rp 10 juta. b. Keterangan. Sistem dan Prosedur Pengajuan Ganti Uang Persediaan (GU) adalah dalam rangka mengisi kembali uang persediaan di Bendahara selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) merupakan dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran. JENIS SPP SAKTI. Pengajuan SPM LS Kontraktual Retensi diajukan dengan syarat. Acara dibuka oleh Tedi Hendriyanto, pelaksana Seksi MSKI sebagai pembawa acara. 13. PPK SKPD mempunyai tugas dan wewenang: melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran;Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK. Uang Persediaan (UP) adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Untuk membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS). 49 Tahun 1980,. Jika SPP-LS dinyatakan tidak lengkap, PP-SPM akan menerbitakn surat penolakan SPP, Penolakan SPP paling lambat 1 hari kerja sejak SPP-LS diterima. SPP Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dan pembayaran tertentu yang dokumennya disiapkan oleh PPTK. oleh PPK-SKPD. 05/2012, data perjanjian/kontrak disampaikan kepada KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditandatanganinya perjanjian/kontrak untuk dicatatkan ke dalam Kartu Pengawasan Kontrak KPPN. Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran UP. Pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada Bendahara Pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat. 16. 10. id Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/ Bendahara Pengeluaran. PPK-SKPD meneliti dan menverifikasi SPP-TU beserta kelengkapannya, dan mencatat ke dalam register penerimaan SPP. dimaksud pada ayat (2) tidak . Catatan: – Pihak ketiga dibayar tunai Rp 5 juta dan cek atas nama Rp 5 juta. Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak. Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran. Salinan SPD b. 12. Salinan surat rekomendasi dari SKPD teknis terkait c. SSP disertai Faktur Pajak (PPN dn PPh) Dalam hal PP-SPM menolak/mengembalikan SPP karena dokumen pendukung SPP tidak lengkap dan benar, maka PP-SPM harus menyatakan secara tertulis alasan penolakan/pengembalian tersebut paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya SPP. 31. SPP Langsung PPKD yang selanjutnya disingkat SPP-LS PPKD adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran PPKD untuk permintaan pembayaran atas transaksi-transaksi yang dilakukan oleh PPKD dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu ; 41. disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara. Deskripsi Prosedur 1. Surat. Setelah acara dibuka, Bapak Sugiyana, Kepala KPPN Klaten memberikan sambutan. Pengajuan SPM LS Kontraktual Retensi diajukan dengan syarat pelaksanaan pekerjaan sudah selesai 100%. disebut SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran. SPM-GU: Rp 3 juta; SPM-TU: Rp 4 juta; SPM-LS Rp 5 juta. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat penanda tangan SPM untuk mencairkan dana yangDownload PDF. 13. Download PDF. SPP Langsung (SPP-LS) Dipergunakan untuk pembayaran langsung kepada pihak ketiga dengan jumlah yang telah ditetapkan. Syaratnya antara lain bahwa pengeluaran yang diminta. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara. SPP-LS (Pembayaran Langsung) 1) Persetujuan Panitia Pengadaan Tanah untuk tanah yang luasnya lebih dari 1 (satu ) hektar di kabupaten/ kota; 2) foto copy bukti kepemilikan tanah; 3) kuitansi;Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu. 36. or. SP2D tidak sembarangan bisa diterbitkan. SPP Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktudisingkat SPP-LS, adalah dokumen yang disiapkan oleh Bendahara Pengeluaran SKPKD untuk permintaan pembayaran langsung, diperuntukkan bagi pemberian belanja bunga subsidi, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, belanja tidak terduga dan pengeluaran pembiayaan dengan jumlah, penerima,SPP Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dan . Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran. Kelengkapan dokumen pendukung SPP berupa lampiran yang dipersyaratkan sesuai ketentuan PMK 190PMK. JENIS SPP SAKTI. selanjutnya disebut SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran. SPP Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantuSPP Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penenma, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya. Apabila dianggap belum sesuai dan lengkap, paling lambat 1 (satu)selanjutnya disebut SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran. Bupati adalah Bupati Gunungkidul. 32. Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/ Bendahara Pengeluaran. disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran. Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran. SPP Langsung (SPP-LS) adalah uang persediaan yang digunakan untuk pembayaran langsung kepada pihak ketiga dengan jumlah yang telah ditetapkan. 21. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari daftar 1s1anSPM-LS Belanja Pegawai. Input sistem akuntansi adalah bukti- Bendahara penerimaan bendahara pemebantu Bendahara Pengeluaran bendahara Pembantu Buku Besar Jurnal penerimaan jurnal. disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran. Surat Perintah Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak keija atau perintah keija lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu. SPP-LS, adalah dokumen permintaan pembayaran yang dibuat/diterbitkan oleh PPK yang dibayarkan langsung kepada Bendahara Pengeluaran/ Penerima Hak atas dasar kontrak kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya. Surat poerjanjian kerjasamakontrak e. Seperti apa mekanisme pengurusan LS? Importir melakukan pengiriman atau pengajuan Verification Request (VR) secara Online setelah mendapatkan User Login dan Password dari KSO Sucofindo Surveyor Indonesia. 16. 12. SPP Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk permintaan pembayaran Langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat. Pihak ketiga atas dasar perikatan atau surat keputusan; b. Langkah-langkah dalam perekaman setoran pengembalian belanja pada SAKTI adalah sebagai berikut: Masuk ke Modul Bendahara → Setoran → Pengembalian Belanja. menerbitkan SPP-LS dilengkapi dengan dokumen lain yang terdiri dari: 1.